ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA KLAGEN
DUSUN KLAGEN DESA TROPODO
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Klagen Dusun Klagen Desa Tropodo yang seterusnya disingkat KTK Dusun Klagen.
Pasal 2
KTK Dusun Klagen didirikan dengan SK Kepala Desa Tropodo Nomor __ Tahun ____ untuk jangka waktu masa bhakti ___________ (3 tahun).
Pasal 3
KTK Dusun Klagen Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Propoinsi Jawa Timur.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KTK Dusun Klagen berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Tropodo dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KTK Dusun Klagen bertujuan untuk :
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KTK Dusun Klagen menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Klagen, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Klagen Dusun Klagen.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KTK Dusun Klagen.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KTK Dusun Klagen disusun secara demokratis dengan Majelis Akbar sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Klagen Dusun Klagen”.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KTK Dusun Klagen.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
1. Majelis Perwusyawaratan dalam KTK Dusun Klagen adalah sebagai berikut:
- Majelis Akbar
- Syuro’ Triwulan
- Syuro’ Koordinasi
2. Majelis Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
3. Pengambilan keputusan pada setiap majelis permusyawaratan wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Dan Kekayaan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KTK Dusun Klagen diperoleh dari :
- Iuran anggota aktif dan pengurus.
- Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
- Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KTK Dusun Klagen dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KTK Dusun Klagen dikelola secara menyatu oleh bendahara KTK Dusun Klagen.
5. Kekayaan serta inventaris KTK Dusun Klagen diberikan secara estafet kepada pengurus baru terpilih beserta dengan laporan pertanggungjawabannya.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. KTK Dusun Klagen memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KTK Dusun Klagen.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KTK Dusun Klagen.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KTK Dusun Klagen.
Ditetapkan di : Tropodo
Pada Tanggal : ...Desember 2008
Menyetujui, Ketua
Kepala Desa Tropodo KTK Dusun Klagen
T O M O SUCIPTO
------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA KLAGEN
DUSUN KLAGEN DESA TROPODO
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KTK Dusun Klagen adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KTK Dusun Klagen adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KTK Dusun Klagen adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KTK Dusun Klagen memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KTK Dusun Klagen melaksanakan fungsi sebagai berikut.
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KTK Dusun Klagen terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaanj yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Balepanjang.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KTK Dusun Klagen.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KTK Dusun Klagen.
3. Menjaga nama baik KTK Dusun Klagen.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KTK Dusun Klagen.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus KTK Dusun Klagen.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KTK Dusun Klagen.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KTK Dusun Klagen.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis Syuro’ tertinggi KTK Dusun Klagen yang dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila ada keputusan yang diperlukan melalui majelis akbar, yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Keputusan dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Kepala Desa Tropodo.
4. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
5. Wewenang Majelis Akbar :
- Mengangkat dan memberhentikan KTK Dusun Klagen.
- Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KTK Dusun Klagen.
- Merubah AD/ART KTK Dusun Klagen.
Pasal 11
Syuro’ Triwulan
1. Syuro’ Triwulan adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh pengurus KTK Dusun Klagen untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan dakwah secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Syuro’ Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Syuro’ dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4. Syuro’ Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5. Tugas Syuro’ Triwulan :
- Mengevaluasi semua kegiatan KTK Dusun Klagen yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
- Khusus Syuro’ Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KTK Dusun Klagen selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
- Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Syuro Triwulan.
- Merencanakan dan menetapkan kegiatan dakwah di luar Program Kerja.
Pasal 12
Syuro’ Koordinasi
1. Syuro’ Koordinasi adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Syuro’ dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus KTK Dusun Klagen.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi umat dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin aktivitas dakwah.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan dakwah.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KTK Dusun Klagen dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KTK Dusun Klagen Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah Islam dan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KTK Dusun Klagen.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat - syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat membaca dan manulis
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dibidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
- Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
4. Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
5. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
- Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
- Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang KTK Dusun Klagen
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
- Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
- Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KTK Dusun Klagen.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KTK Dusun Klagen.
Ditetapkan di : Tropodo
Pada Tanggal : ...Desember 2008
Menyetujui, Ketua
Kepala Desa Tropodo KTK Dusun Klagen
T O M O SUCIPTO